
kobexielite.com/ – Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada langsung di bawah Kementerian Perdagangan, buka suara terkait dengan wewenang pengawasan dan pengelolaan perdagangan aset kripto.
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengatur pengawasan dan regulasi aset kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Dengan demikian, Bappebti berpotensi tidak akan lagi menjadi regulator kripto ke depannya jika rancangan aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menegaskan perihal rencana pergeseran tugas dan wewenang terkait pengawasan kripto ini, pihaknya menolak jika dinilai tidak kompeten.
“Kalau dilihat apakah Bappebti tidak kompeten saya menolak itu. keputusan pemerintah adalah memang pengelolaan kripto memang akan dipindahkan ke OJK namun ini tidak akan seketika,” tegasnya, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, nanti ada masa peralihan sehingga Bappebti tetap akan membuat pengaturan tentang tata kelola aset kripto.
“Kami akan tetap memperbaiki tata kelolanya dalam masa transisi ini. Harapannya lima tahun dan akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Didid menambahkan Bappebti ingin memastikan tata kelola yang dibuat ini bisa berkelanjutan. Bahkan jika wewenang tersebut pidah ke OJK.
Adapun, transisi sekitar 5 tahun dimaksudkan untuk memastikan ekosistem yang ada berkelanjutan. Selain itu, Bappebti masih akan mengurus pembentukan bursa aset kripto sekaligus lembaga clearingnya.
“mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan sebelum RUU PPSK ini disahkan,” tegasnya.
Didid pun menegaskan bahwa pergeseran ini bukan sekedar pindah wewenang begitu saja. Namun, Bappebti ingin melihat pengelolaan aset kripto tetap berjalan dengan baik.

