cool hit counter

Kabarnya, Bank Indonesia Memberikan Lisensi Uang Elektronik! Simak Penjelasannya!

Shopee Promo

kobexielite.com/ – Apa betul Bank Indonesia memberikan lisensi uang elektronik alias e-money?

Seperti yang telah Anda ketahui bahwa PayTren dan beberapa platform lainnya sempat dibekukan. Lalu benarkah kini Bank Indonesia sudah resmi mengeluarkan lisensinya?

Cari tahu disini!

Rubrik Finansialku

Mari Mengenal Uang Elektronik (e-money)

Dewasa ini, instrumen pembayaran semakin variatif, dimana tujuannya adalah memudahkan penggunanya dan membuat proses pembayaran semakin praktis. Salah satu instrumen pembayaran baru yang sedang beredar di tanah air adalah uang elektronik alias e-money.

Melansir dari situs Bi.go.id, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dengan beberapa unsur berikut terkandung di dalamnya:

    Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;

    Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;

    Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan

    Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Jenis Uang Elektronik (e-money)

Menurut Bank Indonesia, jenis uang elektronik terbagi menjadi 2, berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit Uang Elektronik yakni sebagai berikut:

    Uang Elektronik registered: Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

    Uang Elektronik unregistered: Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

Manfaat Uang Elektronik (e-money)

Risiko Uang Elektronik (e-money)

Prosedur Uang Elektronik (e-money)

Pihak yang Terkait dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik

Dasar Hukum dan Peraturan Uang Elektronik (e-money)

Penyelenggaraan uang elektronik sebelumnya telah diatur dalam 2 Peraturan Bank Indonesia (PBI) berikut:

    Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

    Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).

Namun baru-baru ini, Bank Indonesia kembali merilis sebuah peraturan (PBI) baru, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018.

Dalam peraturan ini dilakukan beberapa penyesuaian dari peraturan sebelumnya.

[Baca Juga: Uang Tidak Dapat Dilihat dengan Menggunakan Mata, Latihlah Pikiran Anda dari Sekarang agar Dapat Melihat Uang]

Secara umum, PBI Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur perihal:

    Tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggara uang elektronik.

    Pembatasan minimal modal disetor.

    Pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.

PBI ini akan berlaku per tanggal 4 Mei 2018 dengan pihak yang diatur adalah bank, dan lembaga selain bank yang sedang dalam proses perizinan maupun yang sudah memiliki izin.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Onny Wijanarko mengungkapkan bahwa Bank Indonesia akan menyesuaikan hingga 15 poin aturan demi memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat.

Onny mengungkapkan di Gedung BI, Jakarta (7/5/18):

“Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat.”

Beliau mengungkapkan beberapa perubahan utama yang dilakukan adalah sebagai berikut:

    Batas maksimal saldo uang elektronik dimana yang tidak memiliki data pemilik atau unregistered akan dinaikkan batas maksimumnya dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

    Minimal modal disetor yakni minimal Rp3 miliar saat pertama mengajukan izin (besaran modal yang wajib disetor juga akan meningkat berdasarkan nilai floating fund, alias akumulasi dari seluruh dana mengendap yang belum digunakan konsumen).

    Adanya holding period izin selama lima tahun, dan masih banyak lagi.

[Baca Juga: Kasus Mega Korupsi e-KTP Triliunan Rupiah, Menurut Anda Mengapa Korupsi Masih Terjadi?]

Yang terbaru adalah perilisan perizinan uang elektronik (e-money) kepada beberapa penyelenggara oleh Bank Indonesia.

Perizinan terbaru dilakukan pada 5 perusahaan, yakni:

    PT Verita Sentosa Internasional (pengusung platform PayTren)

    PT Ezeelink Indonesia (pengusung platform Ezeelink)

    PT Solusi Pasti Indonesia (pengusung platform PayPro)

    PT Cakra Ultima Sejahtera (pengusung platformid)

    PT E2Pay Global Utama (pengusung platform Kocek)

Dengan demikian, sudah ada 28 perusahaan yang mengantongi lisensi uang elektronik BI per 8 Juni 2018, yakni sebagai berikut:

Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia

Per 8 Juni 2018

PT Bank Central Asia Tbk

PT Smartfren Telecom Tbk

*Sumber: Bi.go.id

Kesimpulan: Adanya Perubahan dan Penyesuaian

Melalui penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah dilakukan beberapa perubahan dan penyesuaian dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018.

Perubahan dan penyesuaian itu dilakukan semata-mata demi memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan uang elektronik, dimana jumlah pemegang lisensi uang elektronik pun terus bertambah per Juni 2018 ini.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda juga pro dengan uang elektronik? Atau malah kontra? Berikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini, terima kasih.

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang menantikan kabar bahagia soal uang elektronik ini. Anda bisa share artikel ini.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai Bank Indonesia memberikan lisensi uang elektronik lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. Edukasi (Uang Elektronik). Bi.go.id – https://goo.gl/VpHjck

    Admin. Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran. Bi.go.id – https://goo.gl/HzhQqX

    Randi Eka. 21 Juni 2018. Bank Indonesia Rilis Lisensi Uang Elektronik untuk Lima Perusahaan Baru (Di antaranya adalah perusahaan pengusung layanan PayTren, Ezeelink, PayPro, Duwit.id, dan Kocek). Dailysocial.id – https://goo.gl/pakTLN

    Fadhly Fauzi Rachman. 8 Mei 2018. Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya. Detik.com – https://goo.gl/mBvoqg

Sumber Gambar:

    Lisensi Uang Elektronik 01 – https://goo.gl/2MqFyG

    Lisensi Uang Elektronik 02 – https://goo.gl/nYDa8N

close Shopee Promo