
kobexielite.com/ – Apa betul Bank Indonesia memberikan lisensi uang elektronik alias e-money?
Seperti yang telah Anda ketahui bahwa PayTren dan beberapa platform lainnya sempat dibekukan. Lalu benarkah kini Bank Indonesia sudah resmi mengeluarkan lisensinya?
Cari tahu disini!
Rubrik Finansialku
Mari Mengenal Uang Elektronik (e-money)
Dewasa ini, instrumen pembayaran semakin variatif, dimana tujuannya adalah memudahkan penggunanya dan membuat proses pembayaran semakin praktis. Salah satu instrumen pembayaran baru yang sedang beredar di tanah air adalah uang elektronik alias e-money.
Melansir dari situs Bi.go.id, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dengan beberapa unsur berikut terkandung di dalamnya:
Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis
Jenis Uang Elektronik (e-money)
Menurut Bank Indonesia, jenis uang elektronik terbagi menjadi 2, berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit Uang Elektronik yakni sebagai berikut:
Manfaat Uang Elektronik (e-money)
Risiko Uang Elektronik (e-money)
Prosedur Uang Elektronik (e-money)
Pihak yang Terkait dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
Dasar Hukum dan Peraturan Uang Elektronik (e-money)
Penyelenggaraan uang elektronik sebelumnya telah diatur dalam 2 Peraturan Bank Indonesia (PBI) berikut:
Namun baru-baru ini, Bank Indonesia kembali merilis sebuah peraturan (PBI) baru, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018.
Dalam peraturan ini dilakukan beberapa penyesuaian dari peraturan sebelumnya.
[Baca Juga: Uang Tidak Dapat Dilihat dengan Menggunakan Mata, Latihlah Pikiran Anda dari Sekarang agar Dapat Melihat Uang]
Secara umum, PBI Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur perihal:
PBI ini akan berlaku per tanggal 4 Mei 2018 dengan pihak yang diatur adalah bank, dan lembaga selain bank yang sedang dalam proses perizinan maupun yang sudah memiliki izin.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Onny Wijanarko mengungkapkan bahwa Bank Indonesia akan menyesuaikan hingga 15 poin aturan demi memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat.
Onny mengungkapkan di Gedung BI, Jakarta (7/5/18):
“Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat.”
Beliau mengungkapkan beberapa perubahan utama yang dilakukan adalah sebagai berikut:
[Baca Juga: Kasus Mega Korupsi e-KTP Triliunan Rupiah, Menurut Anda Mengapa Korupsi Masih Terjadi?]
Yang terbaru adalah perilisan perizinan uang elektronik (e-money) kepada beberapa penyelenggara oleh Bank Indonesia.
Perizinan terbaru dilakukan pada 5 perusahaan, yakni:
Dengan demikian, sudah ada 28 perusahaan yang mengantongi lisensi uang elektronik BI per 8 Juni 2018, yakni sebagai berikut:
Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia
Per 8 Juni 2018
PT Bank Central Asia Tbk
PT Smartfren Telecom Tbk
*Sumber: Bi.go.id
Kesimpulan: Adanya Perubahan dan Penyesuaian
Melalui penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah dilakukan beberapa perubahan dan penyesuaian dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018.
Perubahan dan penyesuaian itu dilakukan semata-mata demi memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan uang elektronik, dimana jumlah pemegang lisensi uang elektronik pun terus bertambah per Juni 2018 ini.
Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda juga pro dengan uang elektronik? Atau malah kontra? Berikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini, terima kasih.
Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang menantikan kabar bahagia soal uang elektronik ini. Anda bisa share artikel ini.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai Bank Indonesia memberikan lisensi uang elektronik lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:

