
kobexielite.com/ – Paytren yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur mendapat izin dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran. Kedepannya, Paytren akan kembangan bisnis e-Money.
Rubrik Finansialku
Paytren Kantongi Izin BI untuk Kembangkan Bisnis E-Money
Bank Indonesia berikan izin kepada PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) atau sebagai penerbit uang elektronik berbasis server.
Izin ini sesuai dengan Surat Bank Indonesia (BI) no. 20/2017/DKSP/Srt/B tanggal 22 Mei 2018 perihal persetujuan izin.
Seperti dikutip dari detik.com, Jumat (1/6/2018), Komisaris PayTren Ustadz Yusuf Mansur di Pesantren Daarul Quran, Tangerang mengatakan:
“Saya pernah bilang, sebelum Lebaran kita sudah mendapatkan izin. Kita sudah buktikan ini, Alhamdulillah.”
Jumat (1/6/2018) lalu, Ustadz Yusuf menggelar peluncuran produk e-money di Pesantren Daqu Tangerang. Peluncuran ini dilakukan bertepatan dengan Nuzulul Quran dan hari lahirnya Pancasila.
Paytren e-money pada khususnya membuka diri dan siap untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan manapun, terutama perusahaan lokal untuk bersama-sama membangun masyarakat non tunai (cashless society) menuju gerbang Era Ekonomi Digital 4.0.
BI sudah mengeluarkan izin untuk sejumlah uang elektronik berbasis server pada Rabu (23/5/2018) lalu.
Lima e-money itu adalah Paytren milik Yusuf Mansur, BukaDompet (Bukalapak), TokoCash (Tokopedia), ShopeePay (Shopee), dan GrabPay (Grab).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko saat dihubungi Tempo, Kamis (31/5/2018) mengatakan:
“Sudah dikeluarkan izin e-money lima pemohon pada pekan lalu.”
Onny melanjutkan, pihaknya memang belum mengumumkan hal tersebut secara resmi kepada publik.
“Nanti, kalau sudah siap operasi, kami masukkan website BI.”
Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
Paytren Optimis
Melalui ranah e-money ini, Paytren akan semakin mengembangkan bisnisnya.
Menurutnya, potensi bisnis e-money sangat besar. Bahkan, pascapeluncuran ini, Yusuf memprediksi dana kelola Paytren bakal mencapai Rp30 triliun per bulan.
Seperti dilansir dari republika.co.id. Yusuf mengatakan:
“Insya Allah dengan e-money ini, saya nggak bohong, karena sebelum lebaran kita pun sudah ikut membeli saham BRI Syariah. Sekarang waktunya untuk membuktikan.”
Kendati demikian, kedepannya bila pengguna Paytren e-money mencapai 60 juta orang, dana kelolanya bisa menembus Rp120 triliun per bulan.
“Jadi jangan aneh kalau nanti ada berita, Paytren membeli Alibaba tidak ada yang mustahil.”
[Baca Juga: Kekayaan Jack Ma, Pendiri Alibaba Mencapai US$26,5 Miliar]
Paytren sendiri bertekad menjadi perusahaan yang sepenuhnya milik Indonesia.
“Ini tuh Merah Putih banget. Sahamnya belum dijual kemanapun.”
Ia kemudian menyampaikan Paytren bukanlah miliknya, namun 99 persen harus dimiliki oleh Indonesia.
“Kita akan menyedekahkan 99% untuk Indonesia yang kita cintai, dengan izin Allah SW 1% disisakan. Insya Allah ramai-ramai bergerak ke nusantara.”
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menilai, Paytren menjadi pendukung percepatan inklusi keuangan.
Pasalnya, pengguna Paytren berkembang pesat dari 96 juta pada 2014 dan sudah 130 juta pengguna pada 2017 lalu.
Saat ditemui di lokasi Peluncuran Paytren e-money, Rudiantara mengatakan:
“Ini mendukung target inklusi keuangan Indonesia tahun depan yang 75 persen. Dari sisi infrastruktur juga tidak masalah karena jaringan ponsel serta 4G di Indonesia saat ini sudah lebih dari 75 persen.”
Lebih lanjut, ia mengucapkan selamat kepada Yusuf Mansur atas diterbitkannya uang elektronik tersebut.
“Mudah-mudahan izin yang diterbitkan (oleh BI) di bulan Ramadan, memberi berkah usaha bagi Ustadz Yusuf Mansur.”
Sebelumnya, layanan e-money sempat dihentikan sementara kendati belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.
Adapun aturan baru tentang uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018, yang merevisi aturan sebelumnya, PBI Nomor 18/17/PBI/2016.
PBI tersebut menjelaskan salah satu aturan yang mengharuskan penyelenggara uang elektronik mengantongi izin dari BI. Kecuali e-money close loop dengan jumlah dana menganggur dana float pada uang elektronik kurang dari Rp1 miliar yang hanya wajib lapor.
Apa tanggapan Anda setelah membaca berita mengenai izin BI yang sudah dikantongi Paytren?
Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:

