cool hit counter

Mengeluh Capek Jadi Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Hakim Tegur Pelapor Roy Suryo

Shopee Promo

kobexielite.com/TRIBUNNEWS, JAKARTA – Majelis Hakim memberi teguran kepada pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di persidangan pada Senin (14/11/2022).

Teguran itu berupa peringatan agar pelapor, Kurniawan Santoso , tak mengeluh dalam menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim Ketua Martin Ginting mengungkapkan bahwa persidangan memang menguras energi. Sebab, proses persidanganlah yang menentukan nasib seorang terdakwa.

“Ini adalah masalah nasib dari seseorang. Jadi bukan mudah berurusan dengan hukum,” katanya di dalam persidangan.

Para saksi diimbau Martin untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta pengacara.

Hak tersebut agar nantinya Majelis Hakim tidam sembarang menentukan keputusan atas nasib sang terdakwa.

“Artinya bukan dengan sangat sumir kita langsung menghukum seseorang. Jadi saudara, yang bapak tahu bisa dijawab, dijawab saja. Jangan mengeluh saya capek yah.”

Lebih lanjut, Martin mengungkapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan tim pengacara semata untuk membela kliennya.

“Mereka harus mati-matian karena mereka ini ditunjuk bahkan mungkin dibayar untuk membela. Karena bapak ini kan bukan ahli hukum, makanya dia serahkan kepada ahlinya. Begitu kira-kira. Sudah paham?”

Saksi pelapor pun mengangguk dan menjawab mengerti.

“Sudah (paham), Yang Mulia.”

Teguran Majelis Hakim itu bermula dari keluhan Kurniawan Santoso sebagai saksi atas pertanyaan yang dilontarkan tim pengacara Roy Suryo .

Pertanyaan tersebut dikeluhkan Kurniawan karena dilontarkan berulang kali.

“Di sini ada kata-kata bahwa membuat netizen di media sosial saling berkomentar negatif. Seperti apa komentar negatifnya?” tanya tim pengacara Roy Suryo .

Kurniawan pun lantas menjawabnya dengan keluhan lelah.

“Capek, Yang Mulia.”

Sebagai informasi, dalam kesaksiannya pada hari ini, Kurniawan menyampaikan adanya patung yang semestinya bergambar Sang Buddha.

Akan tetapi, dalam unggahan Roy Suryo kemudian diganti oleh wajah Presiden Joko Widodo .

“Patung adalah simbol Kulo Agung kita yang kita hormati. Itu yang membuat kita merasa dilecehkan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (14/11/2022).

Tak hanya wajah Sang Buddha yang telah diganti, kata-kata yang digunakan Roy Suryo di dalam caption-nya juga disebut Kurniawan membuat sakit hati.

Kata-kata yang dimaksud, yaitu ‘hehehe lucu ambyar’.

“Dan itu merupakan penghinaan bagi kita,” ujarnya.

Ambyar sendiri dianggap Kurniawan berkonotasi negatif. Menurutnya, di dalam Bahasa Jawa, ambyar memiliki arti rusak.

“Kalau orang Jawa tuh (artinya) rusak. Itu bahasa kasar,” kata Kurniawan.

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut

Roy Suryo akan Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi secara Fisik, Pertimbangan Koneksi Buruk

Roy Suryo akan Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi secara Fisik, Pertimbangan Koneksi Buruk

Alasan Elza Syarif Mundur Dampingi Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ada Rasa Kecewa

Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Melalui Daring

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian

LAPORAN DARI RUSIA: Kuliah Terbuka di Universitas Tomsk Bahas Hubungan Bilateral Indonesia-Rusia

Anggota DPR RI Arteria Dahlan: Bila RKUHP Disahkan Bisa Bereskan Masalah Penegakan Hukum

Teater Drama Kemerdekaan Indonesia Pertama di Rusia, Ceritakan Penjajahan Belanda dan Jepang

Tersangka Korupsi Bertambah dari Kalangan Hakim Agung, Begini Kata Pimpinan Komisi III DPR Desmond

Profil Menlu Rusia Sergey Lavrov yang Diisukan Sakit saat Tiba di Bali, Awali Karier Jadi Diplomat

Bambang Pacul Perkirakan Pasal Hukuman Pelaku Rekayasa Kasus Tak Masuk Pembahasan Rapat Selanjutnya

close Shopee Promo