
kobexielite.com/ – Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengungkapkan, pemerintah telah meyelesaikan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Masduki menuturkan, meski drafnya sudah siap, pemerintah belum menetapkan perppu tersebut karena masih menunggu nasib pembentukan provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas oleh DPR
“Perpu itu dalam draf juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya. Apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak,” kata Masduki dalam keterangan pers, Senin (14/11/2022).
Masduki menjelaskan, bila provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini, maka perppu UU Pemilu dapat mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu di provinsi itu.
Namun, apabila provinsi Papua Barat Daya disahkan setelah November 2022, maka provinsi itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam perppu.
Perppu UU Pemilu yang disusun pemerintah pun telah mengakomodasi ketentuan pemilu di tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Wapres sangat berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai,” ujar Masduki.
Ia menyebutkan, Ma’ruf juga sudah meminta Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya untuk berkomunikasi dengan DPR agar provinsi Papua Barat Daya segera disahkan.
“Jangan sampai keputusan politik di DPR itu melewati tanggal itu, harus sebelum itu, harus November itu yang menjadi kata kunci. Kalau sudah Desember, sudah repot,” kata Masduki.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap agar Perppu Pemilu terbit pada November tahun ini.
Sebagai informasi, Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan november 2022 ini, perppu akan disahkan, dan itu memang yang kami harapkan,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).
“Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru),” katanya menambahkan.
Idham menegaskan bahwa tahapan terdekat yang akan melibatkan tiga provinsi baru Papua itu adalah pencalonan anggota DPD RI, di mana masing-masing provinsi harus memiliki perwakilan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan anggota DPD itu akan dimulai pada 6 Desember 2022.
“KPU di 3 DOB itu, ketika dibentuk, nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,” ujar Idham.

